MOROWALI, Sulawesi Tengah - Proses penanganan hukum kasus dugaan cabul oknum pejabat Kepala Bidang (Kabid) Satpol PP Kabupaten Morowali inisial H telah mengalami perkembangan dan kemajuan yang signifikan.
Sejauh ini, sedikitnya sudah ada tujuh (7) saksi yang telah diperiksa penyidik Polres Morowali untuk menguatkan bukti-bukti dugaan cabul yang dilaporkan korban Inisial Pr S (18) yang merupakan tenaga honorer baru 1 bulan sebagai anggota Satpol PP di kantor tersebut.
Selain 7 saksi tersebut yang sudah diperiksa, dalam waktu dekat akan dilakukan kembali pemeriksaan terhadap 2-3 korban lain yang sudah dikantongi nama-nama korban untuk memperkuat keterangan pelapor dan saksi-saksi lain yang sudah diperiksa.
"Sudah ada 7 atau 8 saksi itu yang sudah kita periksa, dalam waktu dekat akan dilakukan kembali pemeriksaan terhadap korban lain ada 2-3 nama itu yang sudah kita kantongi namanya untuk diperiksa dalam waktu dekat memperkuat keterangan saksi kasus ini, " ungkap Kasat Reskrim Polres Morowali Iptu Dicky Armana Surbakti STK, SIK, MH, melalui Penyidiknya PS. Kanit IV PPA Polres Morowali Aipda Erwin Ibrahim, saat dikonfirmasi sejumlah awak media di ruang kerjanya, Selasa (05/09/2023).
Dikatakan Erwin Penyidik Senior di Polres Morowali itu, bahwa nama-nama korban lain terungkap berdasarkan informasi yang digali dan didalami oleh penyidik Polres Morowali dari internal Satpol PP Morowali sehingga kasus ini mulai terang benderang.
Lanjutnya, setelah nantinya nama-nama korban lain tersebut sudah dilakukan pemeriksaan maka akan segera dilakukan gelar perkara untuk menetapkan status terlapor apakah sudah memenuhi cukup bukti atau masih ada tambahan.
"Dalam waktu dekat kita akan lakukan pemeriksaan terhadap korban lain tersebut. Setelah itu kita lakukan gelar perkara untuk menetapkan status terlapor, kalau bukti-bukti sudah terpenuhi maka terlapor akan ditetapkan Tersangka, " pungkasnya mantap.
Sebelumnya ditegaskan Kasat Reskrim Polres Morowali Bang Dicky sapaan akrabnya, bahwa terhadap kasus perempuan dan anak pihaknya memberi atensi. Hal ini, sesuai instruksi Presiden RI melalui Kapolri untuk mengawal dan memberi perhatian khusus terhadap kasus perempuan dan anak.
Apalagi saat ini sudah ada UU perlindungan perempuan dan anak yang terbaru yakni Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU - TPKS), dimana UU yang terbaru itu lek spesialis (UU khusus bagi perempuan dan anak) ancaman hukumannya berat di atas 5 tahun.
"Saya tegaskan lagi untuk kasus perempuan dan anak kami berikan perhatian khusus harus dikawal terus dan jika terbukti maka ancaman hukumannya diatas 5 tahun sesuai UU TPKS. Jadi, kasus oknum pejabat Satpol PP ini ditunggu saja proses selanjutnya, " tegas Dicky perwira polisi dua balak dipundaknya jebolan Akpol itu.
(PATAR JS)