Baca juga:
Iwan Fals: Perubahan Bukan Pergantian
|
MOROWALI, Sulawesi Tengah (07/11/2024) - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Morowali menggelar Rapat Koordinasi (Rakor), bertempat di ruang rapat KPU Morowali yang beralamat di komplek KTM Desa Bahomohoni, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, Rabu (06/11/2024).
Pelaksanaan Rakor ini terkait pelaksanaan kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati di media cetak dan elektronik serta membahas pelaksanaan kampanye rapat umum 4 pasangan calon (Paslon) untuk memastikan bahwa hal tersebut telah matang dipersiapkan.
Baca juga:
Penyusunan RDTR Dorong Pertumbuhan Investasi
|
Pada kesempatan itu, KPU Morowali melalui Devisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM menyampaikan bahwa Rakor yang dilaksanakan sangat penting terkait pelaksanaan kampanye Calon Bupati dan Wakil Bupati Morowali di media serta pelaksanaan kampanye rapat umum sebagaimana di atur dalam PKPU Nomor 13 tahun 2024.
"Hal ini perlu kita ketahui bersama untuk dijadikan pedoman bahwa kampanye di media cetak dan elektronik serta Kampanye rapat umum atau kampanye terbuka setiap Paslon Bupati dan Wakil Bupati sudah di atur dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024, " terang Ruslan.
Dihadapan 4 LO para Paslon, Ruslan menjelaskan bahwa dalam PKPU Nomor 13 Tahun 2024 untuk penayangan iklan kampanye di media massa selama 14 hari sebelum memasuki masa tenang terhitung dari tanggal 10-24 November 2024.
Kemudian, untuk desain iklan kampanye di buat oleh Paslon atau Partai politik pengusung maupun pendukung dan diserahkan ke KPU Morowali untuk diverifikasi disesuaikan dengan ketentuan yang sebenarnya.
Adapun iklan yang ditayangkan di media massa berupa tulisan, suara dan gambar serta gabungan tulisan suara dan gambar, dimana materi iklan yang ditayangkan yaitu nama Paslon, nomor urut, visi misi atau program, Poto Paslon serta gambar partai pengusung maupun pendukung.
"Ketentuan yang sudah ada agar menjadi perhatian kita semua, termasuk untuk pelaksanaan kampanye rapat umum atau kampanye terbuka pelaksanaannya hanya 1 kali di lapangan sepakbola Sangiang Kinambuka kelurahan Marsaoleh, Kecamatan Bungku Tengah, Kabupaten Morowali, " tandasnya.
Dalam pelaksanaan Rakor tersebut, selain dihadiri jajaran KPU Morowali juga dihadiri Bawaslu Morowali Elsevin Lasinara selaku Kordiv Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa, Kabagops Polres Morowali AKP Dimas Putra Kembaran, para LO 4 Paslon serta undangan lainnya.
(PATAR JS)