MOROWALI, Sulawesi Tengah - Pasca penyegelan sejumlah bangunan milik CV Sentosa Abadi, pihak Managemen langsung melakukan pengurusan ke Kantor Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Kabupaten Morowali, Selasa Siang (16/05/2023).
Pihak Managemen CV Sentosa Abadi didampingi kuasa hukumnya, menemui bagian tehnis yang mengurusi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Dinas PUPRD Morowali untuk melakukan koordinasi dan minta petunjuk untuk proses selanjutnya.
"Hari ini kami datang bersama rekan-rekan Managemen menemui instansi tehnis Pemkab Morowali, sebagaimana janji kami kemarin akan langsung melakukan pengurusan IMB dimaksudkan, " tutur kuasa hukum CV Sentosa Abadi, Abdiansyah Sidabalok, kepada sejumlah awak media di Bungku.
Pengacara kondang ibukota itu mengaku mendapat pelayanan yang baik dan ramah dari sejumlah instansi tehnis Pemkab Morowali yang ditemuinya untuk mengurus IMB dimaksudkan.
Baca juga:
Penyusunan RDTR Dorong Pertumbuhan Investasi
|
Berbagai hal yang tidak diketahui pihak Management CV Sentosa Abadi termasuk soal berbagai persyaratan dan kelengkapan administrasi lainnya, langsung diarahkan oleh instansi tehnis Pemkab Morowali agar bisa dengan mudah memenuhi segala syarat yang diperlukan.
"Kita sudah diarahkan tadi untuk melengkapi persyaratan administrasi yang dibutuhkan, mudah-mudahan proses selanjutnya dapat berjalan dengan lancar, " ungkapnya.
Sebelumnya, Pemkab Morowali dipimpin Kepala Bidang (Kabid) Pengendalian dan Penanaman Modal, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kabupaten Morowali, Harman Nunu, bersama Dinas PUPRD Morowali serta didampingi SatPol PP Morowali, menyegel sejumlah bangunan gedung milik CV Sentosa Abadi di wilayah Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Senin (15/05/2023).
"Sedikitnya ada 7 bangunan milik CV Sentosa Abadi yang kami segel sesuai instruksi Bupati Morowali, dan didasari oleh PP No.16 Tahun 2021, tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung, " terang Harman Nunu saat di wawancara sejumlah Wartawan dilokasi tersebut.
Walaupun demikian, kata Harman Nunu penyegelan sejumlah bangunan milik CV Sentosa Abadi bisa segera di buka jika pihak perusahaan sudah akan melakukan pengurus izin dimaksudkan.
"Kalau misalnya besok pihak perusahaan ini langsung urus izin IMB ke kantor DPM-PTSP Morowali, maka besok juga segel ini bisa di buka, " jelasnya sebagaimana yang dimuat media ini pada edisi sebelumnya dengan judul CV Sentosa Abadi Akan Urus IMB Pasca Bangunannya Disegel Pemkab Morowali.
(PATAR JS)